Scroll untuk baca artikel
Politik

Sengketa Pilkada Sergai, Bawaslu Gelar Musyawarah Tertutup Dengan Dambaan

×

Sengketa Pilkada Sergai, Bawaslu Gelar Musyawarah Tertutup Dengan Dambaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemanggilan pasangan calon Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai  Adlin Umar Yusri Tambunan dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (10/10/2020).

Pemanggilan terkait pengaduan yang dilakukan kuasa hukum pasangan calon Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai tentang diterimanya pendaftaran pasangan calon Beriman-Trendy oleh KPUD Kabupaten Sergai.

Darma Wijaya dan Adlin Tambunan hadir didampingi kuasa hukum Dambaan, Advokat Azwin Diapari Lubis, Advokat Mhd. Erwin dan Sekretaris Tim Pemenangan Budi SE, MM. Hadir juga partai pengusung, Labuhan Hasibuan, Usman Efendi Sitorus.

Sementara itu, dari Bawaslu yakni, Ketua Bawaslu Kabupaten Sergai, Agusli Matondang, didampingi Apner Sinaga, El Suhaimi, Syamsul Bahri, Erwin Saputra Saragih.

Kuasa hukum Dambaan Mhd. Erwin mengatakan, pihaknya hadir atas panggilan Bawaslu untuk melaksanakan musyawarah tertutup.

Baca Juga:   Ketua Yayasan Arrisalah Alkhairiyyah Medan Apresiasi Program Religius DAMBAAN

“Kami menyampaikan secara tegas bahwa kehadiran kami kemari menuntut agar dibatalkan SK penetapan calon Soekirman- T Ryan,” kata Erwin.

Proses telah dipaparkan dan tetap diberi waktu kepada pihak KPU Sergai untuk memberi tanggapan secara lisan atau tulisan terhadap permohonan tim Dambaan.

“Kami menghargai prosesnya, Bawaslu silahkan melakukan peran dan fungsinya. Kita disini menuntut hak kita untuk dibatalkan SK Paslon Soekirman – T. Ryan,”papar Erwin di hadapan awak media.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Apner Sinaga, kepada awak media menjelaskan, bahwa hari ini Bawaslu melaksanakan musyawarah tertutup terkait sengketa pemilihan yang diadukan calon bupati Sergai Darma Wijaya- Adlin Umar Yusri Tambunan tentang surat keputusan yang dikeluarkan KPUD Kabupaten Sergai terkait penetapan Soekirman dan Tengku Ryan.

“Musyawarah tertutup tadi belum ada kesepakatan dan akan dilanjutkan esok hari dan apakah KPU Sergai akan memberi tanggapan dan apakah akan terjadi kesepakatan atau tidak besok akan dilakukan sidang lanjutan.

Musyawarah tertutup diberi waktu dua hari, pemohon dan termohon akan dipanggil di musyawarah tertutup.

Baca Juga:   Paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman Dapat Restu Dari DPP Gerindra Untuk Pilkada Kota Medan

“Apa yang menjadi keinginan si pemohon disampaikan kepada KPU Sergai dan apakah KPU mau menerima permohonan atau tidak,” ujar Apner Sinaga.

Apabila KPU Sergai tidak menerima permohonan sengketa lanjutnya, maka akan dilakukan musyawarah terbuka dan apabila permohonan diterima maka Bawaslu Sergai akan mengeluarkan surat keputusan terkait musyawarah tertutup yang dilaksanakan. (MS6)