Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

September, NTP Sumut Naik 1,76 Persen

×

September, NTP Sumut Naik 1,76 Persen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– September 2020, NTP (Nilai Tukar Petani) Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 110,44 atau naik 1,76 persen dibandingkan dengan NTP Agustus 2020 yaitu sebesar 108,53.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang
diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Kepala bidang statistik distribusi Badan Pusat Statistik Sumut, Dinar Butar butar mengatakan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat
kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

“Kenaikan NTP September 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,74 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,23 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,48 persen,”sebutnya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:   Nilai Pokok Lelang Selama Lima Tahun Capai Rp.101,09 Triliun

Sedangkan, NTP subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,03 persen dan NTP
subsektor Peternakan turun sebesar 0,22 persen.

Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada September 2020, terjadi inflasi
perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,17 persen.

“Untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara September 2020 sebesar 110,48 atau naik sebesar 1,88 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” pungkasnya. (MS11)