mediasumutku.com | BATUBARA – Seorang pemuda, bernama Azwar (26), warga Jalan Tengar Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batubara ditangkap polisi, karena menyimpan lima paket sabu-sabu. Sebelumnya, Azwar sempat mengelak menyembunyikan barang tersebut di balik topi yang ia kenakan.
Informasi yang diperoleh, pria ini bekerja sebagai nelayan sebelum akhirnya mencoba peruntungan rejeki dari bisnis haram. Kecurigaan tim Buser Polsek Labuhanruku atas tindak tanduknya selama ini terbukti. Lima paketan sabu harga hemat yang belum sempat ia jual keburu tertangkap. Ia pun diamankan untuk menyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim, Ipda Kriswanto, SH, kepada wartawan, Rabu (6/1/2020) membenarkan telah mengamankan Azwar. Disebutkan Jagani, sebelumnya petugas mendapat info dari masyarakat kalau tersangka telah meresahkan karena mengedarkan barang haram jenis sabu di lingkungan tinggalnya.
Ipda Kriswanto yang diperintahkan Kapolsek untuk melakukan penyelidikan langsung mengkutit Azwar diam –diam. Ia diintai selama kurang lebih dari satu jam dari kejauhan. Setelah meyakini Azwar menguasai narkoba, Polisi langsung menyergapnya. (MS10)