mediasumutku.com | MEDAN – Untuk mendekatkan diri dan mengenalkan hukum kepada peserta didik sejak dini, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Jaksa Masuk Sekolah di Ruang Belajar Sekolah SMA N 16 Medan, Senin (29/3/2021).
Dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan dimana peserta yang ikut penyuluhan dibatasi hanya 21 orang siswa dan didampingi beberapa guru.
Tim Penkum Kejati Sumut diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 16 Hj. Fauziah Hasibuaan S.Pd.MSi dan Wakil Bid Kesiswaan Suyono, M.Pd.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan rutin Kejaksaan dalam mendekatkan diri dengan peserta didik dan mengenalkan hukum lebih dini.
“Mengenalkan hukum dan penegakan hukum kita harapkan dapat menambah wawasan peserta didik untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.
Pemateri pada acara Penyuluhan Hukum di SMA N 16 Medan adalah Jaksa Gufran Tanjung dan Juliana Sinaga dengan Materi Tentang UU ITE, Radikalisme dan Hoaks.
Dalam materinya, Juliana PC Sinaga mengingatkan siswa agar menjaga jari tangan dan menahan keinginan untuk membagikan foto atau kalimat yang akhirnya berujung pada masalah hukum.
“Jangan mudah terpancing dengan berita-berita hoaks, paham radikalisme dan upaya-upaya lainnya yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pengamalan Pancasila menjadi dasar yang kuat agar kita tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif,” tandas Juliana.
Peserta yang didominasi siswa tersebut mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber, dan diakhir kegiatan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 16 Medan Fauziah dan pihak sekolah juga memberikan cenderamata kepada Sumanggar Siagian.