mediasumutku.com | SERGAI- Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
Bukanlah hak, tapi penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati Sergai Ir H Soekirman saat buka ujian Dinas Bagi ASN dilingkungan Pemkab Sergai dilaksanakan di Aulah Theme Park Hotel Resort, Kecamatan Pantai Cermin, Kab Sergai. Senin (14/10).
Menurut soekirman, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi.
“Jika ujian ini ditujukan untuk memfasilitasi ASN yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d agar dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada Penata Muda Golongan Ruang III/a, dan ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi ASN yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d.
Ujian ini juga dimaksudkan bagi mereka yang tidak menempuh jalur pendidikan S1, S2 maupun Diklat PIM III (bagi pejabatan eselon III) tetapi sudah memiliki golongan II/d dan III/d,”kata Bupati Soekirman
Ia menambahkan, Materi yang diujikan adalah Pancasila, UU 1945, RPJM, peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, KORPRI, teori kepemimpinan, fungsi manajemen, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja instansi, substansi/muatan lokal, bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, perkembangan politik dalam negeri, ekonomi dan pembangunan, perkembangan politik luar negeri terutama kerjasama ASEAN dan bagi peserta ujian dinas tingkat II nantinya akan ada sesi wawancara setelah ujian tertulis.
Diera digital ini segala sesuatu bisa didapat dengan mudah. “Untuk itu saya mengharapkan seorang ASN haruslah memiliki kepribadian, integritas dan ketahanan saudara harus meningkat, agar sebagai seorang ASN anda tidak dapat dipengaruhi atau diprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah negara,”tutup Bupati Soekirman
Sementara Itu, Kepala Badan Kepegawaian Regional VI Medan, English Nainggolan, SH, MH menyampaikan setelah lulusnya para peserta dari ujian ini dan mendapatkan kenaikan golongan, semua peserta haruslah merubah perilaku dan pola pikir.
Jangan membawa perilaku pada saat kita berada di golongan dua ke perilaku saat sudah jadi golongan tiga, begitu juga dengan golongan tiga yang naik golongan empat, haruslah ada hal yang baru dari dalam diri kita,”kata English Nainggolan,
Menurutnya, Saat ini untuk menjadi ASN sangatlah susah sekali, Oleh karenanya, tunjukanlah kontribusi kita sebagai ASN demi negara ini. Jika sebagai ASN tidak memiliki kontribusi bagi negara maka bisa saja diberhentikan dari status kepegawaian, mengingat sangat rugi sekali negara memberi gaji kepada pegawai yang tidak memberikan kontribusi nyata,”ujarnya
Kepala BKD Sergai, Drs. Dimas Kurnianto dalam laporanya mengatakan Peserta ujian dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Sergai tahun 2019 sebanyak 49 peserta, yang terbagi dalam tingkat I sebanyak 39 peserta dan tingkat II sebanyak 10 orang peserta, lapornya,”ujar Dimas Kurnianto.