mediasumutku.com | MEDAN – RS (3) dan MS (2), dua pasien suspect difteri asal Simalungun yang sudah dibolehkan pulang oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM), Medan, ternyata menunggak pembayaran hampir Rp15 juta. Sebab, keduanya saat dirawat berstatus bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak menyampaikan, dalam perawatan yang dilakukan, keduanya berobat dengan status pasien umum.
“Berbeda dengan abangnya, YS (6), yang saat ini masih dirawat berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan,” ujar Rosa, Kamis (12/12/2019).
Kata Rosa, dia berharap kepada Pemkab Simalungun mau membantu biaya perobatan kedua pasien tersebut yang saat ini masih menunggak.
“Kedua pasien kan warga Simalungun,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, RS dan MS sudah pulang pada Rabu (11/12/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB . Kondisi kedua pasien tersebut sudah membaik. Akan tetapi, tetap harus berobat jalan.