mediasumutku.com | SERGAI– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara release hasil penangkapan dan pengungkapan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak bulan Mei hingga pertengahan Juni 2024.
Pers Release tersebut berlangsung di halaman Satres Narkoba, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jum’at(14/06/2024)
Kepala Satres (Kasat) Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Iwan Hermawan yang turut didampingi PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan selama operasi ANTIK dua bulan belakangan ini Stres Narkoba berhasil mengungkap 21 kasus dengan 33 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 46,82 gr dan Daun Ganja Kering sebesar 2676,28 gr (Dua Kilo Enam Ons).
“Semuanya telah kita proses, untuk saat ini dari 33 tersangka sudah dilakukan proses sidik dan sekarang tahap satu di jaksa penuntut umum,” ucapnya
Kemudian Kasatres Narkoba juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat untuk menindak lanjuti dan mengungkap laporan tersebut.
“Atas laporan masyarakat kami juga sudah berhasil melakukan pengungkapan yang khususnya diwilayah Kecamatan Sei Bamban sebanyak 4 orang pengedar atas nama inisial AS, YI, HM dan IW, total dari laporan masyarakat tersebut, barang bukti yang berhasil kami ungkap sebesar 11,74 gram Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Iwan Hermawan.
“Masing-masing tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 dan 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkas Kasatres Narkoba.(Budiono)