BATUBARA- Polisi menangkap seorang pria berinisial FPL (25) pelaku pembakaran rumah warga di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai pegawai koperasi ini menagih hutang ke rumah warga bernama Rahmad (52) yang menjadi nasabahnya di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Pelaku awalnya menagih hutang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis saat dikonfirmasi wartawan Rabu (15/12/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (23/11/2021) lalu. Saat datang menagih hutang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah. Beberapa saat menunggu akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar hutang.
“Namun, korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya,” jelas Ikhwan.
Ancaman itu, sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad, namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumahnya. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kakinya.
“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Kapolres.
Kejadian tersebut, pelaku telah ditahan dan kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (MS10)