mediasumutku.com|TANJUNGBALAI – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanjungbalai, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kodim 0208/AS menggelar Operasi Yustisi dadakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah area publik di kota Tanjungbalai, Minggu (29/8/2021) malam.
Sejumlah area publik yang menjadi sasaran petugas gabungan. Pelaksanaan operasi gabungan yustisi tersebut berlangsung beberapa jam. Saat tim gabungan datang sempat membuat masyarakat yang berada di sejumlah cafe dan lokasi keramaian kaget. Pasalnya, tim gabungan langsung mendatangi warga yang tak mengenakan masker.
Mereka yang tidak pakai masker pun langsung dihukum sanksi sosial dengan cara push up.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triady melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, operasi penegakkan prokes ini dalam rangka mendisplinkan masyarakat yang tidak patuh. Utamanya saat menjalankan aktivitas diluar rumah.
“Ada beberapa orang kepergok tak mengenakan masker. Atas pelanggaran ini mereka kami imbau supaya tak mengulangi perbuatannya lagi mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya.
Dahlan menambahkan, penekanan dalam operasi gabungan prokes ini tetap mengedepankan secara humanis, dan akan terus dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan Prokes.
“Masyarakat wajib menerapkan Prokes sebab hal ini juga termasuk bisa mencegah penularan virus Covid-19,” imbuhnya. (MS10)