Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Tan Ben Chong Dituntut 3 Bulan Penjara, Hakim Bilang Bisa Masuk Bui

×

Tan Ben Chong Dituntut 3 Bulan Penjara, Hakim Bilang Bisa Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di Grup WhatsApp (WA) marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) memberikan ‘warning’ kepada terdakwa, Rabu (22/4/2020) di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

“Saudara (terdakwa) dituntut 3 bulan penjara. Masuk (dibui) loh itu. Saudara tetap hadir walau tanpa harus lagi dipanggil,” tegas Erintuah beberapa saat setelah JPU Edmond Purba membacakan jawaban atas nota pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa (pledoi).

Mendapat ‘warning’ tersebut terdakwa warga penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu kemudian menyatakan, siap dan kembali terlihat tertunduk di ‘kursi pesakitan’.

Baca Juga:   Sandera Bocah 14 Tahun, Polisi Bekuk Komplotan Terduga Bandar Narkoba

Sebelumnya JPU Edmond Purba dalam repliknya menyatakan, menolak pledoi PH terdakwa. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan primair Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, diyakini telah memenuhi unsur.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal ini Toni Harsono dkk.

Di bagian lain Edmond juga memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis pidana 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.

Baca Juga:   Wartawan di Kisaran Laporkan Akun Penyebar Hoax ke Polres Asahan

Ketika dikonfrontir hakim ketua, Taufik Siregar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, menyampaikan duplik secara lisan. Yakni tetap pada materi pembelaan yang disampaikan di persidangan 2 pekan lalu.

Erintuah melanjutkan persidangan, Rabu (6/5/2020) mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya gambar/tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000″ di grup WhatsApp YS Lautan Mulia.

Baca Juga:   Libur Idul Adha, KA Antar Kota Hanya Untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

“Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Merasa dirugikan, Toni Harsono didampingi rekannya sesama unsur pendiri yayasan tersebut bertepatan berporofesi sebagai pengusaha tersebut kemudian melaporkan terdakwa Tan Ben Chong ke Polda Sumut.