mediasumutku.com| MEDAN- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I sebesar Rp 16,68 T.
Dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 20,64 T, tumbuh negatif -19,20%, dan bila dibandingkan realisasi tahun 2019 Rp 17,15 T, tumbuh negatif -2,73%.
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan, hingga tanggal 31 Oktober 2020, Kinerja Capaian Target Penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I 75,06% dari Target sebesar 16,68 T, dan Pertumbuhan -5,02%.
“Pertumbuhan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I negatif -1,21% (sebelumnya, 27 Oktober 2020 positif 0.81%),” katanya, Sabtu (7/11/2020).
Secara Nasional, capaian per 31 Oktober 2020 adalah 69.27% dari Target sebesar 1.198,82 T, dan Pertumbuhan -18,57%.
Pertumbuhan negatif Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (-2.41%) sebenarnya telah pada area on the track untuk pencapaian 100% di tahun ini.
“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan, konsistensi dan daya tahan, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi yang cenderung membaik, melalui manajemen restitusi dan extra effort yang maksimal, hingga akhir tahun,” katanya. (MS11)