mediasumutku.com | MEDAN-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo serta puluhan Kepala Desa dan Pemdes di 4 Kabupaten tersebut mengikuti peluncuran aplikasi ‘Penjaga Kejati Sumut’ secara daring, Kamis (4/7/2024) yang dilaksanakan secara luring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH dan Kasi B Efan Apturedi, SH,MH serta staf Penkum Kejati Sumut.
Asintel Adri Ridwan dalam sambutannya menyambut bai peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut dalam memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa secara daring.
“Peluncuran aplikasi ini adalah sebagai syarat penyelesaian diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Yos Arnold Tarigan, SH,MH sebagai peserta menciptakan Inovasi yaitu “PENJAGA KEJATI SUMUT” Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kejati Sumut,” kata Andri Ridwan.
Aplikasi Penjaga Kejati Sumut, lanjutnya merupakan penerangan Hukum Jaga desa berwujud daring dengan permohonan untuk melaksanakannya dapat dimohonkan melalui aplikasi sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak harus datang ke kantor Kejaksaan namun cukup melalui aplikasi digital yang dengan cepat direspon.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini, upaya pencegahan dan penerangan hukum terhadap para kepala desa bisa lebih mudah efisien dan dapat dijangkau banyak kalangan,” tandasnya.
Selanjutnya, Yos Arnold Tarigan yang menciptakan aplikasi ‘Penjaga Kejati Sumut’ menyampaikan bahwa ide awal dibuatnya aplikasi ini adalah ketika melaksanakan penerangan hukum kepada kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, beberapa kepala desa di daerah itu harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Demi untuk efisiensi dan tidak perlu harus keluar dari desanya, kepala desa dan perangkat desa bisa mengikuti penerangan hukum, konsultasi hukum atau menanyakan sesuatu hal terkait dana desa bisa lewat aplikasi Penjaga Kejati Sumut. Pertanyaan dan permohonan penerangan hukum akan direspon dengan cepat,” katanya.
Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Efan Apturedi menyampaikan bahwa terobosan baru yang diciptakan Yos A Tarigan menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dilaksanakan secara daring akan mempermudah kepala desa dalam mengikuti sosialisasi atau menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dana desa tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut, cukup dengan fasilitas internet dan perangkat komputer atau android, para kepala desa sudah bisa mengikuti penerangan hukum secara daring,” tandas Efan.
Peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut juga mendapat respon dari beberapa kepala desa dan perangkat desa. Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan dan dijawab langsung oleh Yos A Tarigan.