Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Tiga Kali Mangkir, Kejati Sulteng Jemput Paksa Mantan Komut PT. BAP Terkait Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7,1 M

×

Tiga Kali Mangkir, Kejati Sulteng Jemput Paksa Mantan Komut PT. BAP Terkait Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7,1 M

Sebarkan artikel ini

PALU-Tiga kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sultend, mantan Komisaris Utama PT. BAP atas nama AN, salah seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Sulteng, Kamis (2/2/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu, untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal SH, MH menyampaikan bahwa AN merupakan tersangka keempat yang ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara, lebih dari Rp7,1 Miliar.

“Sebelumnya, tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Sulteng ini, masing-masing mantan Direktur Utama Bank Sulteng, RAH, mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng, NA, dan mantan Direktur Utama PT. BAP atas nama BH, ” kata Mohammad Ronal.

Baca Juga:   Prodi Hukum USM Indonesia Menuju Unggul dan Berdaya Saing Global

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Mohammad Ronal tersangka AN sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diketuai Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Sulteng, Mochamad Jefry, SH, MH.

“Karena sudah tiga kali mangkir, akhirnya yang bersangkutan terpaksa dilakukan tindakan jemput paksa, dua hari lalu, di kediamannya di Apartemen Bellagio Residen Tower B Kuningan Timur, Jakarta Selatan dan tiba di Palu, Rabu (1/2/2023) siang, ” paparnya.

Menurut Ronald, tersangka AN sebelum dilakukan penahanan di Rutan Maesa, yang bersangkutan diperiksa kesehatannya, dan setelah dipastikan sehat, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Ronal menambahkan, tiga tersangka yang sudah ditahan lebih awal dan satu lagi tersangka yang ditahan, Kamis (2/2/2023) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemasaran Kredit Pra-Pensiun dan Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Jaksa Masuk Sekolah SMK Nusantara Palu, Kejati Sulteng Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Terorisme