Scroll untuk baca artikel
HukrimPeristiwaSumut

Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Terancam Lebaran di Sel Tahanan

×

Tiga Pencuri Sarang Burung Walet Terancam Lebaran di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai : Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang pelaku percobaan pencurian sarang burung wallet di Jalan S Parman, yang terjadi pada Minggu (17/5/2020) kemarin.

Ketiganya yakni RGS alias Roma (38) warga Jalan Julius Usman,  ES alias Pengulu (41) warga Jalan HM Yunus Tanjungbalai, dan D alias Mawi (37) warga Jalan Jenderal Sudirman. Atas perbuatan mereka ini terancam untuk berlebaran di sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2020) mengatakan, ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya.

“Para tersangka kami amankan di lokasi yang terpisah di wilayah Tanjungbalai. Tiga jam setelah mereka beraksi,” kata Kapolres.

Dalam aksi pencurian itu, mereka membobol rumah milik Jimmy (37). Saat ditangkap turut pula diamankan barang bukti satu batang bambu yang telah dimodifikasi, satu tangga aluminium, satu palu besi, satu becak motor, satu unit gergaji, satu tang gagang merah dan satu unit senter.

Baca Juga:   Seorang Kakek-kakek Ditemukan Tewas di Atas Betor

Terungkapnya pelaku ini, akibat penelusuran petugas yang mendalami rekaman CCTV dilokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut seluruh tersangka ini sudah diamankan dan barang buktinya,” jelasnya.