Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Belawan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jembatan Sicanang ke Pengadilan

×

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Belawan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Jembatan Sicanang ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Belawan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar terkait pembangunan Jembatan Titi 2 Sicanang Belawan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu (2/10/2022) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

“Tiga (3) orang tersangka yakni M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 2 Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) masing-masing DA dan RRES, Selasa (27/9/2022) kemarin berkasnya sudah dilimpahkan tim JPU dari Kejati dan Kejari Belawan,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga:   Jelang Imlek, Kapolres Tanjungbalai Kunjungi Vihara dan Klenteng

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanan ketika itu, RRES.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun, pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, RRES selaku Direktur menemui M selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk DA sebagai Direktur PT JSP.

Baca Juga:   Pangdam I/BB & Kapoldasu Sambut Kedatangan Raja Belanda Williem Alexander dan Ratu Maxima

Diduga akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya berujung mangkrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar.