MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP(kantor cabang pembantu) Galang Deliserdang yaitu LRT (mantanPimpinan Bank Sumut KCP Galang), tersangka RAM SE (mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ke Pengadilan Tipikor Medan dan dalam waktu dekat segera disidangkan.
“Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang,” kata Yos Arnold.
Perlu diketahui, lanjut Yos bahwa tim penyidik dalam kasus ini berhasil menyelamatkan aset negara, dalam hal ini Bank Sumut senilai Rp 25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp 35.153.000.000.
“Penyelamatan asset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka 3 orang,” papar Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Deliserdang.
Tindakan penyelematan aset negara itu, kata Yos dilakukan melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
”Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tambahnya kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka LRT selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama dengan tersangka RAM SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 – 2015.
Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama nama orang lain.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pembrentasan tindak pidana korusp jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.