JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022) menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2012-2014.
“Pemeriksaan yang kita lakukan terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” papar Leo Simanjuntak.
Masih dalam suasana pandemi, lanjut Leo pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan ketat antara lain dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer) dan menjaga jarak).