Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor BTN Jalan Pemuda Medan

×

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor BTN Jalan Pemuda Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (30/6/2021) mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan. Kegiatan penggeledahan dikawal ketat aparat kepolisian.

Menurut Kasidik Pidsus Kejati Sumut Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kegiatan penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang medan selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” kata Sumanggar.

Baca Juga:   Mendagri Apresiasi Tingginya Realisasi Anggaran Pemprov Sumut

Terkait dengan perkara ini, lanjut Sumanggar masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mantan Kasi Pidum Binjai ini menegaskan, bahwa kasus ini berawal dari kredit macet Rp 17 miliar dari permohonan kredit Rp 39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

“Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp 39,5 M secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap,” tandasnya.

Baca Juga:   SMSI Sumut Serahkan Bantuan Sembako ke SMSI Taput