mediasumutku.com|SERGAI-Untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (3/6/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan Personil Polri, TNI dan ASN Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Jalan Umum Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini dilakukan berdasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Selain itu, juga Inmendagri No.03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pergub No.34 Tahun 2020 dan Perbup No.35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
“Kegiatan KRYD ini dengan peningkatan disiplin penegakan hukum Prokes serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan KRYD tersebut ada ditemukan sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan teguran lisan dan diberikan masker untuk dipakai.
“Ada sekitar 15 orang yang tidak menggunakan masker kita lakukan teguran lisan dan langsung kita berikan masker,” ungkap Kapolres. (MS6)