Scroll untuk baca artikel
Sumut

Tolak Mekanisme Penetapan Komisioner KPID, Anggota Komisi A DPRD Sumut Akan Layangkan Surat Keberatan

×

Tolak Mekanisme Penetapan Komisioner KPID, Anggota Komisi A DPRD Sumut Akan Layangkan Surat Keberatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pasca ricuh saat penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) pada Jum’at (21/1/2022), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara yang keberatan berencana akan membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Meryl Rouly Saragih, Sabtu (22/1/2022) kepada wartawan. Menurut dia, penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/2022) tidak sah.

“Pimpinan bersikap arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” ujarnya.

Meryl mengungkapkan, keberatannya terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak menjelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring Tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh Anggota DPRD (Sumut). Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap dia.

Baca Juga:   Ini Jawaban Pandangan Fraksi Atas P-APBD Sergai 2020

Makanya, sambung Meryl, dia tidak menyetujui mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak di sepakati mekanismenya dari awal.

“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya Tenaga Ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.

Bahkan, imbuhnya, anggota rapat  yang hendakinterupsi tidak di sepakati pimpinan sidang.

“Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Karenanya, sebagi anggota DPRD komisi A Meryl mengaku punya hak menyampaikan pilihannya. “Bukan langsung ketok palu saja sama pimpinan sidang, dia pilih siapa. Ini tidak adil bagi calon KPID yang lain,” tuturnya.

Baca Juga:   Ini Pesan Gubsu Saat Menghadiri Pelantikan Ika NHKBP Sidorame Medan

Menurut dia, seharusnya pimpinan menanyakan kepada anggota setuju atau tidak setuju, berdasarkan suara verbal harusnya di hitung. Karena masing-masing anggota DPRD punya hak. Lantaran tidak semua memberikan penilaian di kertas skoring waktu fit and proper test DPRD Sumut.

“Karena dari awal disepakati itu bukan tools (persyaratan) resmi. Bukan dari situ penentuannya. Tapi ternyata yang merekap nilai skoring itu Tenaga Ahli Komisi, tidak di dewab anggota. Kan kita gak tahu dia betul atau tidak menghitung nilainya. Dari situ saja sudah salah,” ungkap dia.

Makanya, surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID akan segera dikirimkan. Apalagi cukup banyak saksi yang hadir dalam rapat penetapan.

Baca Juga:   Sumbangsih Pikiran Pemuda Kristen Ikut Menentukan Pembangunan Sumut

“Banyak wartawan yang kemarin aku minta masuk. Dan (rapat) terbuka, jadi biar transparan. Menurut kami kemarin (penetapan) tidak sah secara mekanisme sidang dan di ulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran keberatan, rapat penetapan anggota KPID Sumut diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Jumat (21/1/2022) malam.

Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl adu argumentasi dengan pimpinan rapat Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di luar ruangan rapat. Dalam video di media sosial yang beredar, tampak Meryl Rouly Saragi dan Rudy Hermanto getol menyatakan keberatan dengan gaya kepemimpinan Hendro dalam memimpin rapat. (MS7)