Mediasumutku.comIDELI SERDANG- Pria berinisial AN (41) tega membunuh bocah 4 tahun yang merupakan anak dari kekasihnya. Tersangka membekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban. Motifnya karena disaingi kasih sayang.
Peristiwa itu terjadi di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diamankan dari tempatnya bekerja di sebuah usaha pangkas rambut di pinggir jalan besar Kecamatan Namorambe.
Kapolsek Namorambe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Binsar Naibaho mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, tersangka membunuh bocah berinisial AS itu karena cemburu pada Dorlida S (35) yang lebih menyayangi anaknya daripada dirinya.
Kasus pembunuhan itu terjadi, Kamis (21/11/2019). Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang kerja. Sebelum dia bekerja, dia menitipkan anaknya kepada pelaku yang juga calon suaminya.
“Jadi tersangka ini adalah pacar dari ibu korban dan mereka sudah berniat untuk menikah dalam waktu dekat. Karena mereka sudah mau menikah, dalam dua minggu terakhir ini, mereka sudah satu rumah,” kata Binsar.
Pulang dari bekerja, ibu korban pun kaget saat melihat anaknya tidak bergerak. Selain itu, ada lebam biru di beberapa bagian tubuhnya. Dia lalu membawanya ke Rumah Sakit Insani Namorambe untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, petugas medis menemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan pada tubuh korban dan menduga korban dibunuh.
Setelah mengetahui penyebab anaknya tewas, sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dari cerita ibu korban, anaknya ditinggalkan di rumah tersangka. Kami langsung mengamankan tersangka ke polsek. Setelah kami interogasi bersama dengan Reskrim Polres Deliserdang, tersangka mengakui dialah yang menghabisi korban,” kata Binsar.
Sementara tersangka Alisaba Nazara mengakui tega membunuh bocah empat tahun itu karena cemburu. Sang ibu lebih menyayangi anaknya daripada dirinya yang sebentar lagi menjadi suaminya.
“Aku cemburu sama dia. Kucekik lehernya, hidung sama mulutnya kututupi selama setengah jam sampai meninggal,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(MS4)