Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Tunggakan BPJS ke RSUPHAM Medan Capai Rp127 Miliar

×

Tunggakan BPJS ke RSUPHAM Medan Capai Rp127 Miliar

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) Medan mencapai Rp127 miliar.
“Belum dibayar BPJS Kesehatan atas klaim yang sudah diajukan RSUPHAM.  Total yang sudah jadi tunggakan BPJS Kesehatan sekitar Rp127 miliar,” ungkap Kasubag Humas RSUPHAM Medan Rossario Dorothy Simanjuntak MIKom saat di konfirmasi mediasumutku.com, Kamis (21/11/2019).
Disebutkan Rossa, tunggakan itu merupakan tagihan RSUPHAM kepada BPJS Kesehatan pada bulan Juli-September 2019, dan klaim susulan dari awal tahun ini.
“Peraturannya setelah kami (RSUPHAM) mengajukan klaim, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Selama 14 hari setelah dinyatakan BPJS Kesehatan berkas oke baru, jatuh tempo pembayaran,” jelasnya.
Rossa mengungkapkan, untuk penagihan klaim bulan Oktober 2019 saat ini sudah diajukan pihaknya. “Klaim bulan Oktober 2019 masih dalam tahap verifikasi BPJS Kesehatan,” sebutnya sambil mengatakan tunggakan tersebut merupakan biaya kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni rawat jalan, rawat inap, obat-obatan dan pemeriksaan kesehatan penunjang.
Humas BPJS Kesehatan cabang Medan Hafis Azzikri kepada mediasumutku.com menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Kesehatan komit akan membayar semua tunggakan klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo.
“Berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 76, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 hari, sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim,” jabarnya.
Solusi untuk mengatasi keterlambatan pembayaran, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk memberikan fasilitas dana Supply Chain Financing (SCF).
“Manfaat yang didapat rumah sakit melalui program SCF, adalah untuk membantu cash flow rumah sakit agar tetap terjaga likuiditasnya, sehingga operasional rumah sakit dapat berkesinambungan yang berdampak pada tetap terjaganya layanan pengobatan kepada masyarakat,” imbuhnya.(MS8)
Baca Juga:   Kejati Sumut Tahan Kepala Desa Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan