Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di bawah pimpinan Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pratiwi, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu tempo 3 jam saja.
Tersangka, Andi Syaputra (36), warga Dusun VI, Desa Tenda Biru, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Emi Suryati Lubis (57), seorang guru dan pemilik yayasan TK Pratiwi, tiba di sekolah untuk mengajar.
Ia terkejut melihat kabel listrik di sekolahnya hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia mendapati sejumlah barang berharga, seperti dua unit mikrofon, satu unit penguat suara (amplifier), satu unit laptop merek HP berikut tas dan chargernya, serta satu mesin air, juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Emi Suryati segera melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/242/XII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN, Tim Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Andi Syaputra.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Desa Kota Galuh. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
Di lokasi, pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa satu unit laptop merek HP beserta tas dan chargernya, satu unit amplifier, dan dua unit mikrofon. Barang-barang tersebut disimpan di sebuah gubuk dekat bengkel tambal ban.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu sekolah TK Pratiwi. Motif pelaku adalah mencari keuntungan pribadi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: Satu unit amplifier. Dua unit mikrofon. Satu unit laptop merek HP beserta tas dan charger.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan.(Budi)