Mediasumutku.com | Jakarta — Dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona atau Covid-19 di DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atas dasar itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menetapkan DKI Jakarta berstatus PSBB.
Demikian yang dikatakan Menkes,Terawan Agus Putranto, saat menetapkan DKI Jakarta dengan Status PSBB Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tgl 7 April hari ini di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan.
Penetapan PSBB di DKI Jakarta telah diputuskan pihaknya sehingga Pemda DKI bisa mengambil langkah percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).
Menkes Terawan mengatakan tertanggal 1 April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).
Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta dari Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah tersebut.
Menkes, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, pungkas Terawan. (*/ms8)