Scroll untuk baca artikel
Sumut

Wabup Darma Wijaya Terima 44 Sertifikat Program Kementerian ART/ BPN

×

Wabup Darma Wijaya Terima 44 Sertifikat Program Kementerian ART/ BPN

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI- Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya menerima 44 Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan penerimaan serifikat di laksanakan di halaman Puri Triadiguna PTPN II Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis(5/12/2019).

Adapun Ke-44 sertifkat yang diterima oleh Pemkab Sergai, terdiri atas Surat l
Keterangan atas Bangunan Fasilitas Publik dan Pemerintahan seperti sekolah, Lapangan Sepakbola, Rumah Potong Hewan, Puskesmas Pembantu, dan Bangunan Kantor Dinas, Kantor Camat dan Lurah.

Selain Pemkab Sergai juga Pemkab
Deli Serdang juga menerima serifikat yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut Bambang Priono, S.H, M.H, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Adat Kementerian ATR/BPN, Ir. H. Bahrum Syah SH, MSi.

Baca Juga:   Penetapan UMP 2022 Sumut Membuat Beberapa Kabupaten Akhirnya Punya Standar Upah Minimum

Wabup H Darma Wijaya menyampaikan Terimah kasih atas 44 sertifikat yang diserahkan ke Pemkab Sergai.

“Sekitar dua ribu sertifikat untuk masyarakat di Sergai dan Deli Serdang,”kata Wabup Sergai H Darma Wijaya saat hadiri penyerahan serifikat.

Dengan adanya penyerahan
sertifikat ini, kita bisa menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan, kemudian setelah ditata bagaimana kita menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertifikat tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan,”ujar Wabup Sergai H Darma Wijaya

Darma Wijaya menyebut jika penyerahan sertifikat ini juga bisa meminimalisir kesenjangan dan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat berkat jaminan legalitas.

“Dengan adanya sertifikat ini konflik agraria dalam masyarakat bisa dihindari,”ungkap Darma Wijaya

Baca Juga:   Hingga April 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 54 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sementara itu, Perwakilan ATR/BPN, Bahrum Syah, menyebut jika banyak manfaat yang bisa didapat dengan berjalannya program ini.

“Sertifikat bisa mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas segala tindak tanduk para mafia tanah yang memanfaatkan lahan warga tidak bersertifikat untuk dicatut,”tegas Bahrum Syah

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, Kepala BPKA Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri serta undangan lainnya.