Scroll untuk baca artikel
Berita SumutEkonomiSumut

Wabup Sergai: Lembaga Adat Harus Menjadi Penghubung Antara Pemerintah dengan Masyarakat

×

Wabup Sergai: Lembaga Adat Harus Menjadi Penghubung Antara Pemerintah dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Wakil Bupati Adin Tambunan menghadiri acara Pemberdayaan lembaga Kemasyarakatan, lembaga adat dan Masyarakat hukum adat tahun 2021 di wisma Amerta Perbaungan.

Dalam kegiatan tersebut Adlin Tambunan menyampaikan betapa pentingnya hubungan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Adlin Tambunan juga berpendapat bahwa keberadaan lembaga tersebut dapat diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Ia menjelaskan dalam pasal 13 ayat ketiga dinyatakan bahwa Bupati atau Walikota dapat melakukan pembinaan pemberdayaan desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah.

“ Pada Era Globalisasi dan digitalisasi saat ini harus masuk dan arus masuk informasi termasuk di dalamnya budaya luar sangat kuat oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat kita khususnya generasi muda banyak terpengaruh dengan budaya budaya luar yang akan mengancam eksistensi dan karakter kita sebagai suatu bangsa “ ujar Adlin Tambunan saat menghadiri undangan di acara di aula Amerta Perbaungan, Kamis (18/11)

Selanjutnya Adlin Tambunan menambahkan, pemerintah desa dan lembaga adat desa harus bersinergi sebagai wadah yang menghimpun mengarahkan dan mengkordinasikan berbagai kegiatan yang ada di desa dan menjadi benteng moral Ahlak masyarakat.

Wakil Bupati Tambunan menjelaskan lembaga adat juga merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini diwakilkan oleh perangkat perangkat desa untuk memberdayakan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal.

Dengan demikian adat istiadat lokal itu dapat terus Pelestarian dengan hal itu penyelenggaraan pemerintah kemasyarakatan dan pembangunan terus dapat dikalahkan di tingkat lingkungan desa.

“ Pemberdayaan pada desa yang saya maksud ialah untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan sumber pemberdayagunaan desa dengan acuan nilai norma tradisi dan budaya kearifan lokal,” ujar Adlin Tambunan.

Adin Tambunan mengatatakan kegiatan masyarakat itu hendaknya dijadikan sebagai wadah dalam merumuskan hal-hal baru yang belum pernah disepakati. Terkait hukum adat yang dihasilkan dari rekomendasi rekomendasi para tokoh adat yang ada di wilayah Desa selanjutnya nanti akan dikaji secara mendalam tentang pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan persoalan di desa dan hasilnya dapat diterima secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat luas.

Baca Juga:   KPPU Cermati Aturan Kementerian BUMN