mediasumutku.com| MEDAN- Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni, pertama tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kedua sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi
atau penggantian atas penggunaan harta.
“Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19,”katanya secara virtual, Kamis (15/72021).
Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.
Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.
“Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021,”ujarnya. (MS11)