ASAHAN– Syafizal Rany (44), melaporkan akun sosial media Randi Pandiangan ke Polres Asahan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dan penyebar berita palsu (hoax) yang diposting akun tersebut.
Syafrizal yang juga merupakan jurnalis media online ini melaporkan RP sebagai pemilik akun dalam laporan yang dilihat nomor STTLP/548/XII/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA sebagaimana dilihat wartawan, Selasa (14/12/2021).
Zulham, selaku kuasa hukum Syafrizal Rany saat konfirmasi mengatakan, RP dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya di media sosial (medsos) Facebook.
Melalui akun Facebook Randi Pandiangan yang diduga milik RP, disebutkan Syafrizal Rany telah murtad dari agamanya. Tidak hanya status, tudingan kemudian dibuat menjadi berita dan terbit di media online.
“Agama saya adalah Islam dan tidak pernah murtad seperti yang dituding RP di Facebook dan itu tidak benar itu,” jelas Syafrizal yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan itu.
Zulham menambahkan, untuk kasus kliennya, RP diduga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45, 36 dan 27 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Status hoax dan dikonversi menjadi berita. Karena itu, tidak hanya melaporkan RP, kita juga mensomasi media online yang menerbitkannya,” ujarnya.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi , lewat telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada, laporan nanti akan kita periksa,” ucap Rahmadani. (MS10)