MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan masih menjadi persoalan pelik dan membutuhkan solusi komprehensif agar masalah sampah yang menumpuk di tempat-tempat tertentu bisa diatasi.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M. PdB pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan (16/4/2022).
Sampah yang berasal dari rumah tangga, sebaiknya sebelum dibuang dipilah dulu agar pada saat pembuangan bisa dipisahkan antara sampah basah, sampah cair dan sampah padat.
“Kebiasaan kita membuang sampah sembarangan akan memberi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Sampah yang dibuang ke saluran air akan menjadikan saluran air tersumbat, akibatnya banjir, ” kata Wong Chun Sen.
Sampah yang dibuang oleh setiap rumah tangga, lanjut Wong Chun Sen akan dikutip oleh petugas pengumpul untuk kemudian dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), kemudian dipilah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Pengelolaan sampah yang ada di kota Medan untuk menjadi bermanfaat masih belum dikelola maksimal oleh pemerintah kota. Padahal sampah yang ada sangat berpotensi untuk diolah menjadi energi alternatif.
Untuk keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) luasnya saat ini ada 14 hektar dan sudah 10 hektar terpakai, karena kita masih memakai sistem open dumping dimana sampah dibuang ke TPA tanpa ada upaya mengolah sampah menjadi energi alternatif, pupuk atau kompos, perlu ada upaya pencarian lahan baru untuk tempat pembuangan sampah.
Di era teknologi sekarang, kata Wong ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan sampah menjadi rupiah. Sampah yang menggunung di TPA bisa dimanfaatkan menjadi energi alternatif.
“Secara khusus saya mengajak semua masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya demi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, ” paparnya.
Karena, tambah Wong di dalam Perda juga ada diatur denda dan hukuman bagi warga masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan. Besaran denda dan pidana kurungan yang diberikan adalah 10 juta bagi perseorangan dan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pada kesempatan itu, Wong menyampaikan beberapa hal untuk solusi dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Medan. Antara lain, perlunya pengadaan kendaraan keliling untuk melakukan pengawasan terhadap permasalahan sampah di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan Sosper di Kecamatan Medan Perjuangan dihadiri perwakilan kecamatan Medan Perjuangan Saut Samosir, ratusan warga masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.