Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanMedanReligiSumut

Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Sampah

×

Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Sampah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan kepada ratusan masyarakat yang berdomisili di Jl. Maluku Link III Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (22/11/2020).

Selain dihadiri masyarakat, ada juga Camat Medan Perjuangan yang diwakili Kasitrantib Saut Samosir SH, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang diwakili M.Yamin Daulay dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diwakili Kabid Ilham Nur MM dan Tokoh Masyarakat M. Ridho.

Dalam penjelasannya, Politisi Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, bahwa persampahan ini masalah hidup semua manusia diseluruh dunia.

“Masalah persampahan ini kan sudah di atur di UU No. 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi oleh Pemko Medan. Sebab, perdanya kan sudah ada,” katanya.

Baca Juga:   Ketua TMP Kota Medan Apresiasi Masyarakat Tetap Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Tujuan pengolahan sampah ini, sambung Wong, yang pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Namun yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri,” ucapnya.

Banyak masyarakat yang belum menyadari sampah mematikan disekitar pekarangan mereka.

“Contohnya limbah baterai yang dibuang sembarangan. Apabila baterai ini di buat mainan oleh anak-anak, tanla mencuci tangan dengan beraih, setelah itu mereka makan. Bisa dipastikan anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu katagori limbah B3, limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Sementara DLH, kembali menyampaikan bahwa sampah ini sebenarnya dari kita. Manusi dan Alam. UU No 18 tahun 2008 telah mengaturnya. Kita lah yang bertanggung jawab langsung atas potensi timbunan sampah yang ada.

Baca Juga:   Program Kawasan Bersih Picu Kesadaran Warga Terhadap Kebersihan Lingkungan

“Kami memprediksi ada 200 ton sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Yang mana cara perhitungannya antara jumlah penduduk Kota medan di kali 0.7 kg/hari yang mereka hasilkan. Ini akibat kurangnya kesadaran dan prilaku masyarakat Kota Medan di dalam mengelola sampah tersebut,” katanya.

Tarigan menambahkan, dimana selama ini cluster persampahan yang banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan. Diantaranya, Kawasan Apartemen, Kawasan Industri maupun Kawasan Rumah Susun yang ada di Kota medan.

Saat ini Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPA) bagi masyarakat Kota Medan yang dulunya di Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Terjun.

“Negara luar sudah canggih didalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka,” paparnya.

Baca Juga:   Wong Chun Sen Tak Kenal Kata Berhenti Ingatkan Masyarakat Bahwa Covid-19 Belum Berlalu