Scroll untuk baca artikel
Medan

Zonasi PKL Akan Ditetapkan, Ini Manfaat Yang Akan Diproleh Pedagang

×

Zonasi PKL Akan Ditetapkan, Ini Manfaat Yang Akan Diproleh Pedagang

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Pemerintah Kota Medan akan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL. Nantinya lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona diantaranya zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL.

Selanjutnya zona kuning yang merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL untuk beraktifitas dengan beberapa syarat tertentu, dan yang terakhir zona hijau yaitu lokasi yang di ijinkan dan diperuntukan bagi PKL melakukan aktifitas dengan penataan pengelompokan jenis barang dagangan.

Dengan sistem zonasi ini, Walikota Medan, Bobby Nasution berharap, para PKL tetap dapat berdagang bahkan mendapatkan perlindungan serta sarana dan prasarana. Karena Bobby Nasution ingin PKL menjadi sebuah aset dan bukan sebagai masalah perkotaan. Salah satunya dengan menggaungkan kawasan Kesawan sebagai “The Kitchen of Asia”.

Baca Juga:   Pemko Medan Akan Atur Zonasi PKL

Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, dengan penetapan zonasi ini akan banyak manfaat yang akan diperoleh PKL, misalnya PKL akan terdaftar dan mendapatkan pelayanan tanda pengenal, selanjutnya mendapatkan penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Banyak manfaat yang akan diproleh oleh PKL, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, selain itu juga mendapatkan pembinaan dan sarana dan prasarana yang nyaman untuk berdagang sehingga kita berharap PKL kita dapat meningkat perekonomiannya karena peraturan ini memberikan jaminan bagi PKL untuk berdagang,”kata Benny Iskandar.

Dalam peraturan tersebut salah satu pasalnya juga menyebutkan dalam rangka pemberdayaan aktifitas PKL, Walikota Medan juga dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga:   Pemko Medan Mulai Laksanakan PTM untuk SMP

“Bentuk kemitraan dengan dunia usaha nanti itu dapat berupa penataan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan. Selain itu juga adanya promosi usaha dan event pada lokasi binaan,”jelas Benny Iskandar.

Halim salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di Jalan Yos Sudaro mengaku senang dengan adanya peraturan ini sebab PKL akan mendapatkan perlindungan dalam berdagang serta difasilitasi sarana dan mendapatkan pelatihan. (MS7)