Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Bawa Ganja 10 Kg, Pria Ini Diseret Polisi ke ‘Jeruji Besi’

×

Bawa Ganja 10 Kg, Pria Ini Diseret Polisi ke ‘Jeruji Besi’

Sebarkan artikel ini

mediasumut.com | LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan sepuluh bungkus atau ball berlakban warna coklat daun ganja kering asal Aceh di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku disita sepuluh bal ganja dengan berat keseluruhan 10 kilogram tersebut akan dijual ke Kandis provinsi Riau oleh seorang warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi NAD berinisial AR (53).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan tersebut diawali informasi yang kami terima dari masyarakat yang layak dipercaya, informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi bus Kurnia.

Baca Juga:   Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Tangkap 16 Orang Terlibat Narkoba

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono bersama Kanit I Iptu Rudi Saputra beserta Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan serta memonitor bus Kurnia tersebut di kawasan jalan lintas Sumatera Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

“Dari hasil monitor,akhirnya terlihat Bus yang dimaksud dan opsnal satres Narkoba menghentikan bus Kurnia dengan nomor Polisi BL 7787 PB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan penumpang bus dan tim melihat seorang laki laki yang mencurigakan,”ujar Adi Haryono.

Terhadap laki laki yang mencurigakan tersebut opsnal penggeledahan badan,pakaian dan barang barang bawaannya dan ditemukan sepuluh ball berlakban warna coklat yang berisi daun ganja kering seberat 10 kilogram.

Baca Juga:   Big Boss Kawanan 'Becak Hantu' Terkapar Di Dor Polisi

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan dia menerangkan Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Ismail, warga Lhokseumawe Provinsi NAD, seharga Rp700 ribu perkilogram dan akan dijual kembali kepada seseorang di Kandis Propinsi Riau,”ungkap Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.

Selanjutnya tersangka AR dan Barang Bukti berupa sepuluh bungkus berlakban coklat seberat sepuluh kilogram,sebuah tas ransel warna hitams dan atu unit HP Nokia warna biru hitam di diamankan Sat Res Narkoba ke Polres Langkat untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.