Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Hore! Presiden Jokowi Naikkan Tukin Kejaksaan

×

Hore! Presiden Jokowi Naikkan Tukin Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi korps Adyaksa, untuk semua tingkatan, mulai dari Jaksa Agung hingga level paling rendah. Tunjangan itu diberikan lewat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mewujudkan penerapan reward and punishment dari terbitnya Perpres Nomor 29 Tahun 2020.

“Saya melihat ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Pesan pertama, kata Sahroni, bagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam sektor penegakan hukum yang memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan.

“Komitmen ini tentunya bersumber dari kepuasaan presiden, dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi,” sambungnya.

Baca Juga:   Ini Pesan Kepala Sekolah Riad Madani Kepada Ratusan Orang Lulusannya

Ia memandang, secara umum prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik. Kejaksaan di tahun 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp17 triliun dan lebih dari US$ 34.000 serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 triliun dan sekitar US$ 1.3 juta.

Tak hanya itu, kejaksaan telah mengeksekusi sekitar Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta US$, dan sekitar Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 Tersangka Korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Namun, Sahroni mengingatkan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan kejaksaan khususnya di bidang tindak pidana khusus. Setidaknya laporan diterima sebanyak 2.289 kasus dan baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019. Begitu pula di bidang pengawasan, pada tahun 2019 setidaknya terdapat 5 jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK.

Baca Juga:   Tingkatkan Moderasi Beragama, Ini Empat Pesan Presiden Jokowi

“Terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres. Dengan kenaikan tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

Sahroni juga mewanti-wanti Jaksa Agung yang harus terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya kepada publik. Inovasi di bidang pengawasan di jajaran kejagung berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkannya mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

“Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal,” tukas Sahroni.

Baca Juga:   Aktivitas Ekonomi Kembali Normal, Presiden: Waspada Ketidakpastian Global

“Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, Kondensat dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat,” timpalnya.

Adapun pesan kedua dari terbitnya perpres tersebut menurut Sahroni adalah bahwa presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan siginifikan kocek diterima secara proporsional jajaran Korps Adhyaksa. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta hingga Level di kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.