Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Kasi Penkum Kejati Sumut Tanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online

×

Kasi Penkum Kejati Sumut Tanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Online

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian menyampaikan tanggapannya terkait pemberitaan salah satu media online yang berkantor redaksi di Pekanbaru, Riau. Tanggapan dan bantahan Sumanggar Siagian juga disampaikan dalam temu pers di kantornya, Selasa (9/3/2021).

Sumanggar menyampaikan terkait pemberitaan media online dengan judul : Hampir 2 tahun tidak ada tersangka, Peraturan Jaksa Agung Disebut “Melarang” Tangani Kasus Dibawah 5 Miliar, Namun Anehnya…”

Pemberitaan di media online tersebut, kata Sumanggar menyatakan bahwa Peraturan Jaksa Agung RI melarang Kejati Sumut untuk mengungkap kasus korupsi dibawah 5 miliar. Berita ini telah menggiring opini dari penulisnya terhadap penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara.

“Benar saya ada di hubungi wartawan dan wawancara menanyakan Pemeriksaan yang di tangani Kejari Medan dalam perkara Kepala Sekolah SMA N 8 Medan yang sudah Hampir 2 Tahun tidak kunjung selesai. Wartawan yang menghubungi saya melalui telepon selular tersebut, Saya sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut TIDAK PERNAH MENYATAKAN BAHWA MELARANG KEJATISU DALAM PENANGANAN PERKARA KORUPSI DIBAWAH 5 MILIAR DAN HARUS DI TANGANI KEJARI SESUAI PERATURAN JAKSA AGUNG RI pernyataan ini tidak ada saya sebutkan dalam wawancara,” papar Sumanggar.

Baca Juga:   Polda Jatim dan Pengurus Daerah Bhayangkari Serahkan Bantuan Untuk Bencana Sulbar

Lewat pemberitaan ini, lanjut mantan Kasi Pidum Binjai ini saya meluruskan pemberitaan tersebut bahwa pernyataan terkait Peraturan Jaksa Agung RI tersebut tidak benar.

“Di tengah suasana pandemi Covid-19 ini, saya berharap kepada semua elemen termasuk teman-teman jurnalis jangan menciptakan berita-berita yang merugikan orang lain. Kita harus bergandengtangan untuk bisa mengatasi permasalahan yang ada, khususnya terkait penegakan hukum di Sumatera Utara,” pungkasnya.