Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanPendidikan

Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei 2020

×

Pemko Medan Perpanjang Libur Sekolah Hingga 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

 Mediasumutku.com I Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memperpanjang libur sekolah dan mengubah sementara menjadi belajar mandiri di rumah. Upaya itu sesuai dengan surat edaran tentang antisipasi penyebaran lebih luas virus Corona (Covid-19).

Surat dengan nomor:443/2762 itu ditandatangani oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, Jumat 27 Maret 2020.

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri, Sabtu (28/3/2020). Dalam surat edaran tersebut, belajar mandiri di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

“Ya benar, kemarin sore saya langsung jumpai Pak Plt Walikota untuk menandatangani surat ini. Pak Plt Walikota sangat konsentrasi untuk memerangi Covid-19 ini,” ujar Masrul sebagaimana dikutip dari Vivanews.com.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis melanjutkan surat edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/2582 tanggal 17 Maret 2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19 dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini.

Baca Juga:   Ditlantas Polda Sumbar Gelar Kegiatan Peduli Keselamatan

Untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan Pemko Medan menyampaikan agar, satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan WhatsApp Group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya hingga 29 Mei 2020.

Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home hingga 29 Mei 2020 dan orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

Surat edaran ini, bagi pelajar dari TK, SD. dan SMP. Kemudian, untuk SMA/SMK/MA akan mengikuti imbauan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Namun begitu, Masrul meminta agar tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga:   Tan Ben Chong Dituntut 3 Bulan Penjara, Hakim Bilang Bisa Masuk Bui

“Memastikan anak-anak tidak keluar rumah jika tidak benar-benar diperlukan. Memastikan anak-anak untuk tetap belajar dengan berbagai metode daring,” ungkap Masrul.

Masrul juga mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi. “Anak-anak siswa Kota Medan jaga kesehatan kalian dan tetap semangat,” ungkap Masrul. (vivanews.com/MS5)