Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Terkait Video Romo, Tokoh Masyarakat Sergai Sebut Kata ‘Kalau’ Bermakna Negatif

×

Terkait Video Romo, Tokoh Masyarakat Sergai Sebut Kata ‘Kalau’ Bermakna Negatif

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Terkait video pernyataan oknum anggota DPR RI RMS alias Romo yang diposting akun facebook Riski Centre baru-baru ini terus menuai beragam tanggapan negatif.

Salah satunya, tokoh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, Drs H Sayutinur MPd.

“Berkaitan dengan beredarnya video Romo Syafii yang berdurasi sekitar 31 detik yang diposting akun facebook Riski Centre , kami sebagai masyarakat Sergai merasa tersinggung dengan ucapan tersebut walau beliau memiliki hak imunitas, Romo syafii tidak patut berkata seperti itu”, sebut, Senin (21/3) sore.

Pria yang juga anggota Staf Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sergai mengatakan Bupati itu putra terbaik Serdang Bedagai yang dipilih lebih 76% masyarakat Sergai. Artinya masyarakat paham betul bahwa Bupati mengerti soal Pancasila dan tidak perlu diajari tentang Pancasila walaupun Romo Syafii menggunakan Kata-kata “kalau”. Sebab kalimat tersebut tetap memiliki makna negatif terhadap Bupati dan Satppol PP Serdang Bedagai.

“Ini yang kami nilai kurang patut,” sambung mantan Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Sergai.

Menurutnya, sebagai seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan contoh yang positif di masyarakat untuk mentaati aturan bukan justru memanfaatkan ekses dari penertipan untuk dijadikan panggung politik.

Bahkan Sayuti menilai, pihaknya menilai justru sebaliknya, ada kelompok masyarakat yang sengaja melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Berkaitan dengan Pasar Lelo sebut Sayuti, pasar tersebut tidak memiliki izin artinya melanggar Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Jadi bupati sebagai Kepala Daerah punya kewajiban untuk melaksanakan Perda tersebut dan Satpol PP merupakan perangkat yang disiapkan untuk melakukan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda, Perda itu merupakan hukum jadi aparat pemerintah yang melaksanakan hukum itu merupakan kewajiban dan ‘jangan dibalik’, jangan dikatakan Pemerintah yang menjalankan peraturan dianjurkan untuk diajari Pancasila”, pungkas Sayuti.

DPRD wajib memastikan pemerintah jalankan Perda

Saat disinggung sejumlah wartawan terkaitan dengan sikap Ketua DPRD Sergai yang terkesan mendukung pasar Lelo, disampaikan Sayuti hal tersebut merupakan haknya.

“Perda tersebut merupakan produk DPRD bersama pemerintah, suka tidak suka itu sudah merupakan aturan yang wajib dipatuhi.

Sementara anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi pengawasan tersebut DPRD punya kewajiban mengawasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemerintah harus menjalankan perda atau tidak boleh melanggar perda hal itu dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar”, papar Sayuti.

Kalau pun DPRD ingin membantu mencarikan solusi imbuhnya, sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD dengan cara merevisi maupun menghapus Perda tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sergai M. RRH saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Sergai yang mengecam video oknum anggota DPR RI RMS (Romo) yang diposting akun facebook Riski Centre disebut-sebut akun facebook tersebut milik Ketua DPRD yang berdurasi 31 detik yang diduga dinilai provokatif dan tendensius ditujukan kepada Bupati Sergai.

Hingga saat ini, orang nomor satu di DPRD Sergai juga belum bisa memberikan jawaban kepada awak media meskipun pesan yang dikirim sudah terbaca.

Baca Juga:   Ketua MPC PP Sergai Sesalkan Pernyataan Oknum Anggota DPR RI