Scroll untuk baca artikel
Hukrim

11 Polisi Jual Sabu Tangkapan di Tanjungbalai, 2 Dituntut Mati 9 Seumur Hidup

×

11 Polisi Jual Sabu Tangkapan di Tanjungbalai, 2 Dituntut Mati 9 Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Kasus 11 mantan Polisi yang jual sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

“Hari ini kita bacakan 12 tuntutan perkara narkotika. Adapun 11 tuntutan kepada aparat penegak hukum dan 1 orang merupakan PHL (pekerja harian lepas) di Satuan Polair,” kata Rikardo Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, usai persidangan dikonfirmasi wartawan.

Tuntutan hukuman mati diberikan kepada dua orang yakni Tuharno mantan personel Polri di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, dan Wariono mantan Kanit Narkoba. Keduanya memiliki peran viral dalam menyisihkan total 19 Kg sabu hingga menjualnya.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:   Pengedar Narkotika di Pantai Burung Diringkus, 25 Butir Ekstasi Disita

Kemudian 9 orang Polisi yang dituntut seumur hidup masing-masing, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leodardo.

Sembilan terdakwa ini terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, seorang terdakwa di luar 11 orang Polisi dituntut hukuman 15 tahun penjara bernama Hendra.

“Seorang terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara ini bernama Hendra dia merupakan PHL, bukan aparat penegak hukum. Kemudian yang bersangkutan ini adalah justice kolabolator yang membantu mengungkap perkara ini sejak awal persidangan terhadap seluruh terdakwa lainnya,” jelas Rikardo.

Menurut Jaksa, banyak hal yang memberatkan terdakwa diantaranya para terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, dan tidak kooperatif dalam proses persidangan.

Baca Juga:   Kajati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Selain 12 tuntutan yang dibacakan pada hari ini, tambah Rikardo sebelumnya Jaksa juga memberi tuntan hukuman mati kepada dua nelayan yang menjemput seluruh sabu tersebut dari Malaysia sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja secara tak bertuan hingga akhirnya ditemukan oleh Polisi.

“Sebelumnya ada dua nelayan atas nama Supandi dan Hasanul Arifin juga dituntut mati,” kata dia.

Sebelumnya, kasus ini berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, petugas Satpolairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan kapal kaluk dalam kondisi tak bertuan bermuatan narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Baca Juga:   Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

Kapal kaluk beserta narkoba di dalamnya kemudian diamankan menuju dermaga Satpolair. Namun di tengah perjalanan Tuharno, menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan dan membaginya menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus lalu menjual sabu itu dengan bantuan Wariono, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu.

Tuharno disebut menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Wariono dengan tujuan untuk dijual. Uang hasil penjualannya dibagi-bagi

Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

Terdakwa Polisi:
1.Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Syahril Napitupulu
10. Leonardo Aritonang
11. Agus Ramadhan Tanjung

Terdakwa warga sipil:
12. Hasanul Arifin
13. Supandi
14. Hendra (MS10)