Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

180 Warga Binaan di Sumut Bebas di Hari Kemerdekaan

×

180 Warga Binaan di Sumut Bebas di Hari Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Sebanyak 180 dari 14.392 orang warga binaan di Sumatera Utara (Sumut) yang memperoleh remisi khusus atau masa pemotongan masa hukuman dibebaskan dalam rangka menyambut HUT RI ke-75.

“Pemotongan masa hukuman bervariasi. Sedangkan 180 orang hari ini langsung bebas. Pemberian remisi dilaksanakan di masing-masing UPT,” kata Humas Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting, Senin (17/8/2020).

Josua menyebutkan, berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang.

“Napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang,” sebutnya.

Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi.

Baca Juga:   Breaking News! Deliserdang Digoyang Gempa

“Pemotongan masa tahanan bervariasi, namun diberikan sudah sesuai ketentuan,” paparnya.

Menurut Josua, jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumut saat ini sudah mencapai 29.097 orang antara lain narapidana pria sebanyak 20.495 orang, wanita 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 orang dan tahanan wanita 199 Orang.

“Kemudian untuk jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumut hingga 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang,” bebernya. (MS-8).