Tanjungbalai – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke Indonesia secara illegal kini siap disidangkan.
“Berkas keduanya sudah lengkap atau P21 dan kemarin kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang akan membawa kasus ini ke pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (TBA), melalui Kasi Inteldakim Torang Pardosi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Kedua tersangka dimaksud yakni berinsial SH dan FM. Mereka sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (TBA) pada (11/2) lalu bersama lima orang pekerja migran Indonesia (PMI).
“Ketika itu saat diamankan mereka terombang ambing di laut menggunakan kapal nelayan, dan baru melakukan perjalanan dari Malaysia dengan tujuan daratan di wilayah Asahan, “ jelas dia.
Torang menambahkan, kedua WNA ini selanjutnya akan dijerat dengan pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Pengkuan keduanya jika melakukan perjalanan pulang ke Bangladesh melalui perjalanan laut lebih dulu ke Indonesia dan rencananya dilanjutkan dengan penerbangan ke negaranya bisa mengirit biaya hingga Rp 70 juta,” kata dia.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak membenarkan telah menerima berkas kedua tersangka dari penyidik Imigrasi.
“Berkas telah kami anggap lengkap, sehingga kami melakukan penerimaan berkas dan tersangka dari penyidik imigrasi Tanjungbalai Asahan,” kata Rikardo.
Selain berkas kedua tersangka, tambah Rikardo pihaknya juga telah menerima barang bukti lain berupa dua buah paspor dan satu unit kapal jaring milik nelayan.
“Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai,” tutupnya. (MS10)