Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai berupa 204.460 batang rokok illegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat, Kamis (13/10/2022).
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 200 ribu batang lebih rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 187 juta lebih,” kata Dedyng Wibianto Atabay, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kepada wartawan.
Kasus ini katanya telah disidangkan atas nama terdakwa M Riski Nainggolan yang merupakan pemilik barang. Rokok tersebut dengan merek Luftman dan Sly Mild itu dibawa dari daerah Riau dan akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
“Jadi rokok ini kita musnahkan agar tidak kembali diedarkan dan dipergunakan lagi,” ujarnya.
Hingga pada tanggal 18 Februari lalu, tepatnya di Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sumut petugas bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rokok illegal tersebut mengamankan dua orang saksi dan menangkap terdakwa M Riski Nainggolan sebagai pemilik barang.
“Dimana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat 1,” terangnya.
Sementara fungsionaris Bea Cukai Tanjungbalai Asahan, Frinsen mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut mengedarkan dalam bentuk menjual dan menjadi pengkonsumsi rokok illegal yang tanpa dilengkapi pita cukai. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap hal ini ke masyarakat.
“Mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai bahkan pemakai bisa terjerat sangsi hukum. Karena menimbulkan kerugian negara dalam penerimaan cukai,” terangnya.
Disamping itu, peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. (MS10)