Mediasumutku.com | Batubara – Polsek Labuhan Ruku Pulres Batubara menangkap dua orang bandar narkotika berjenis ganja di desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Sebanyak 0,5 kg ganja kering diamankan atau sebanyak 66 paket yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Adapun, kedua tersangka yakni, Samsul alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga saat mengemas narkotika di sebuah rumah.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek dari keduanya ditemukan 66 bungkus daun ganja. Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja.
“Setelah menerima informasi, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Kepada Polisi sesaat ditangkap Samsul Bahri mengaku sudah 5 bulan terakhir melakoni sebagai penjual daun ganja kering.
”Orang tua ku sakit pak, jadi terpaksa aku menjual ganja untuk biaya perobatannya,” aku Samsul. (MS10)