Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

7 ASN Doyan Keluyuran Diserahkan ke BKD & PSDM Pemko Medan

×

7 ASN Doyan Keluyuran Diserahkan ke BKD & PSDM Pemko Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Terkait tujuh orang pegawai pemkot yang kedapatan sedang keluyuran pada jam kerja akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sofyan, Kepala Satpol PP Kota Medan, ketujuh aparatur sipil negara (ASN) tersebut didapati sedang keluyuran di dua pusat perbelanjaan pada Senin (7/10/2019).

“Setelah kami tertibkan, mereka diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata M Sofyan, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan, ini merupakan hasil dari giat penertiban pegawai yang dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan.

Giat itu dilakukan untuk melaksanakan penertiban, penegakan disiplin serta pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran pada saat jam kerja.

Baca Juga:   Pengendara Honda CBR Tewas Terkapar Ditabrak Colt Diesel

Dalam giat penertiban ASN yang pertama kalinya diadakan tersebut petugas melakukan penyisiran ke Plaza Medan Fair dan Pasar Petisah, di mana keduanya sama-sama berada di Jalan Gatot Subroto.

Plaza Medan Fair ditengarai sering didatangi sejumlah ASN pada saat jam kerja. Dan kabar itu terbukti. Petugas mendapati tiga orang ASN sedang berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas.

Mereka terdiri dari satu pria dan dua wanita. Masing-masing berinisial ISR, pegawai kantor Kelurahan Sei Sikambing, S, pegawai Dinas Sosial, dan HZ, pegawai kantor Kelurahan Aur.

Ketiganya kedapatan sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik lainnya.

Meski secara lisan sudah berulangkali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi petugas tetap berkukuh mengharuskan mereka meneken surat pernyataan.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai 2021 Secara Virtual

Di pasar Petisah, petugas mendapati lagi empat orang ASN sedang keluyuran. Mereka berada di lantai satu tempat penjualan pakaian.

Mereka adalah TSR pegawai Puskesmas Terjun, RP, pegawai Puskesmas Amplas, IL, pegawai Dinas Kesehatan, dan GS, pegawai Dinas Kesehatan.

Namun belakangan diketahui RP mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah dia tandatangani akhirnya dibatalkan petugas.

M Sofyan mengatakan, karena ini adalah giat penertiban ASN yang pertama, maka masih bersifat sosialisasi dan pembinaan.

Namun dia memastikan pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas dalam giat selanjutnya. Terutama kepada mereka yang sudah pernah kedapatan.

ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai PP Nomor 53/2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[digtara]

Baca Juga:   Walikota Medan Dukung Survei Kepatuhan Ombudsman RI