Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Pria Pencuri Gas LPG

×

Polsek Datuk Bandar Amankan Seorang Pria Pencuri Gas LPG

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai l menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas. Pelaku berinisial YS (35) merupakan residivis ditangkap di rumahnya di Kelurahan Selat Lancang, Tanjungbalai.

Adapun korban bernama Lasmi, seorang ibu rumah tangga warga warga Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/1) lalu.

Di rumah korban yang berada di Kel.Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian terhadap barang milik korban berupa dua buah tangug gas elpiji 3 kilo.

Baca Juga:   Pria Pengangguran di Tanjungbalai Jarah Aset SD Negeri

Pelaku mengambi dari dapur rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari tepas. Atas kejadian pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300 ribu.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dikatakan Kapolsek dengan nomor Polisi NOMOR : LP / B / 10 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 22 Januari 2023.

Maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil rekaman Cctv didapat hasil bahwa pelaku nya adalah YS dan berikut keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kel.Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP, sekira pukul 23.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil introgasi di dapat hasil benar adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 buah tabung gas 3 Kg milik pelapor.

Baca Juga:   Tetangga Rekam Aksi Dua Maling Pagar Rumah Warga di Tanjungbalai

“Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan merusak dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas dengan mengunakan tangan pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang,” ujarnya.

Pelaku juga menerangkan bahwa 2 buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah ia jual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habis kan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. (MS10)