Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Tanjungbalai Raih UHC Awards, BPJSK Kisaran Giat Kejar UHC se-Wilker

×

Tanjungbalai Raih UHC Awards, BPJSK Kisaran Giat Kejar UHC se-Wilker

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan JKN, Indonesia bercita-cita mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024. Salah satu Kota di Indonesia yang telah meraih predikat UHC tersebut adalah Kota Tanjungbalai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Lenny Marlina T.U.M. mengatakan bahwa Kota Tanjungbalai memiliki presentase Peserta JKN sebesar 95,63 % dari total penduduk 179.589 jiwa per 01 Februari 2023. Walikota Tanjungbalai lantas dijadwalkan menerima penghargaan dalam UHC Awards yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Maret 2023 mendatang.

“Kita apresiasi karena Kota Tanjungbalai pada pertengahan Januari 2023 lalu sudah meraih predikat UHC. Kota Tanjungbalai menjadi Dati II ke-10 dari 33 Dati II di Sumatera Utara yang telah mencapai status UHC dan merupakan kota pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kisaran yang telah meraih predikat UHC. Karenanya, Kota Tanjungbalai yang diwakili oleh Walikota direncanakan akan menerima penghargaan langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia pada ajang UHC Awards besok bersama dengan 22 provinsi dan 333 kabupaten/kota lainnya,”tutur Lenny.

Baca Juga:   Masyarakat Diminta Tetap Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Lenny pun menyebut bahwa pihaknya terus berupaya mewujudkan UHC di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kisaran. Lenny mengatakan bahwa upaya tersebut perlu melibatkan peran pemerintah daerah. Memasuki tahun kesepuluh penyelenggaraan Program JKN bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bekerjasama dengan stakeholder di kabupaten dan kota terus berupaya mewujudkan UHC dengan berbagai upaya.

“Kita butuh peran dari pemerintah daerah antara lain dalam hal pengalokasian anggaran, pemadanan data serta optimalisasi perekrutan Peserta JKN seperti pemenuhan kuota PBI-JK dan pendaftaran peserta oleh dinas-dinas terkait. Selain itu, tindaklanjut juga diperlukan dukungan pembentukan regulasi dari pemerintah daerah seperti terkait inovasi Desa UHC dan Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha yang sedang kami galakkan,”ungkap Lenny di temui di kantornya.

Selain peran pemerintah daerah, Lenny juga berpendapat bahwa peran badan usaha juga dibutuhkan dalam mencapai UHC. Ia menjabarkan bahwa badan usaha dapat berpartisipasi dalam program donasi berupa CSR. Lenny menjabarkan bahwa pihaknya telah meminta dukungan pemerintah daerah dalam himbauan CSR bagi badan usaha di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:   Dua Warga Tanjungbalai Berstatus PDP Meninggal Dalam Perawatan di Medan

“Peran badan usaha juga kita harapkan disini melalui Program CSR badan usaha yang memang rutin dilaksanakan sebagai bentuk perhatian badan usaha terhadap masyarakat sekitarnya. Kita juga sudah meminta dukungan pemerintah daerah untuk menghimbau badan usaha untuk memberikan CSRnya dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran Peserta JKN secara rutin sebagai contohnya adalah Kabupaten Labuhanbatu yang sudah mengakomodirnya dengan membuat forum CSR dan bersedia membuat regulasi daerah dalam hal CSR ini,”tutur Lenny.

Lenny juga memaparkan presentase Peserta JKN per kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kisaran sendiri terdiri dari 6 kabupten/kota antara lain yaitu Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Adapun data presentase Peserta JKN per 01 Februari 2023 antara lain Kota Tanjungbalai berjumlah 95,63% dari 179.589 jiwa, Kabupaten Asahan berjumlah 78,20% dari 791.174 jiwa, Kabupaten Batu Bara berjumlah 87,03% dari 443.816 jiwa, Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 76,32% dari 505.875 jiwa, Kabupaten Labuhanbatu Utara berjumlah 80,23% dari 396.555 jiwa dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berjumlah 83,96% dari 325.451 jiwa,”imbuh Lenny.

Baca Juga:   Sudah 236.925 Warga Asahan Divaksin

Lenny juga mengaku kendati pihaknya saat ini fokus terhadap capaian UHC, kualitas layanan kepada Peserta JKN juga tidak diabaikan. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan definisi operasional dari World Health Organization (WHO), UHC yang dinyatakan efektif adalah suatu kondisi dimana seluruh masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya hambatan finansial.

“Apabila kita mencermati definisi UHC dari WHO, untuk Indonesia maka ada 3 hal penting yang kita sesuaikan dengan definisi tersebut yaitu akses melalui kepesertaan KIS, kualitas pelayanan kesehatan dan hambatan finansial. Oleh karenanya, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan harus terus melakukan pengawalan mulai dari ketersediaan anggaran untuk iuran, pemenuhan sarana prasarana pelayanan kesehatan yang memadai dan memastikan keaktifan kepesertaan KIS masyarakat melalui monitoring dan evaluasi berkala,”tutup Lenny. (MS10)