Scroll untuk baca artikel
Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Asahan Ke-77

×

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Asahan Ke-77

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – BPJS Ketengakerjaan Kisaran ikut memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Asahan ke-77 yang diadakan di Hutan Kota Kabupaten Asahan.

Dalam Kegiatan ini, BPJS Ketanagakerjaan Kediri berpartisipasi dengan membuka stan pameran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ataupun pengunjung.

Melalui stand BPJS Ketenagakerjaan Kisaran pada kegiatan Hari Jadi Kabupaten Asahan, peserta dapat mendapatkan seluruh informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan khusus untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat langsung mendaftarkan kepesertaaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Kisaran, Aziz Muslim mengatakan, di wilayah Kabupaten Asahan banyak pekerja sektor informal (BPU) seperti dokter, pengacara/advokat, petani, nelayan, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, sopir angkot, dan sebagainya.
Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Karena itulah, pihaknya mengajak pekerja di Kabupaten Asahan untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:   KSM Sulaiman Bagikan Air RO Selama 1 Bulan Secara Gratis

“Pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,” katanya, Rabu (15/03/2023).

Hanya dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan, lanjut Aziz, pekerja BPU sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu perbulan.

“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis,” jelasnya.

Bahkan, sambungnya, ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga:   Jumlah Orang Gangguan Jiwa di Sumut Capai 20.388

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu ada manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.

Harapannya pengunjung atau peserta dapat mengunjungi stan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan mempersilakan pekerja sektor informal untuk mendaftar Program BPJS Ketenagakerjaan melalui stan BPJS Ketenagakerjaan di Stan Pameran BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 15 – 18 Maret 2023 di Hutan Kota Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Diduga Korupsi, DPO Mantan Kades di Batubara Tertangkap di Jambi

“BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas kanal pembayaran. Sehingga para peserta nantinya bisa membayar iuran bulanan melalui teller bank atau mobile banking bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, BSI, Agen BRI Link, BNI Agen46, Kantor Pos, Pospay, Indomart, Alfamart dan sebagainya,” pungkas Aziz. (MS10)