Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Brangkas Milik PT.Grafika

×

Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Brangkas Milik PT.Grafika

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan milik PT Gratika yang berlokasi jalan lintas Medan tebing tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 wib kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan yaitu inisial DR alias Dicky (22)seorang karyawan swasta Rampah kiri, Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kemudian inisial GA alias Galih (21) dan RDP alias Dani (23) keduanya warga Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat 5 Mei 2023 pagi.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman dalam konferensi press di Mako Polres Sergai, Sabtu 6 Mei 2023.

Baca Juga:   Diduga Lecehkan Anak dibawah Umur, Warga Sei Bamban Dilaporkan ke Polisi

” Penangkapan tiga tersangka dalam hasil pengembangan, ternyata tersangka utamanya adalah orang dalam inisial DR alias Dicky dari PT Gratika yang selaku pelapor dengan membawa 2 berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 129 juta,” kata AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Menurutnya, pencurian tersebut orang dalam setelah melakukan olah TKP awal tidak ditemukan kerusakan, kemudian dari keterangan saksi yaitu inisial DR alias Diky khususnya orang dalam ini yaitu ada kecurigaan setelah melakukan penyelidikan.

Ternyata benar dan bisa membuktikan dari berbagai barang bukti yang ditemukan orang penyidik, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku DR alias Diky bersama teman temanya berhasil ditangkap.

Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah grenda untuk membuka brangkas tersebut dan kemudian barang bukti handphone, motor dan beberapa paket milik para pelaku,”ujar Kapolres.

Baca Juga:   Bupati Sergai Tinjau Lokasi Lahan Pemakaman Korban Diduga Terjangkit Covid-19

“Saat ini sudah ditangani di Satreskrim Polres Sergai dan ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”tegas Kapolres Sergai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menambahkan kronologis kejadian terjadi pada Senin 17 April 2023 sekira pukul 08.00 wib. Tepatnya di PT Gratika jalan lintas Medan tebing tinggi Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dimana saksi pertama, Friatna Atmaja datang kekantor untuk bekerja dan menjumpai bahwa pintu belakang kantor sudah terbuka dan melihat brangkas yang berada dilokasi sudah tidak ada.

Kemudian saksi, memanggil saksi Dicky Riansyah dan teman teman kerja lainya, untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan yang sebesar Rp 124.527.000 dan 2 laptop merk Asus dan Lenovo sudah tidak ada dilokasi dan mencari disekitar lokasi kantor namun tidak ditemukan.

Baca Juga:   Usai Tembak Istrinya, Oknum Polisi di Sergai Kemudian Bunuh Diri

Selanjutnya, lanjut Kasat. Kedua saksi memberitahukan korban Denny Santoso untuk kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.000 juta.

“Hasil melakukan penyelidikan, Kanit I pidum satreskrim Polres sergai pada hari Jumat 4 Mei 2023 berhasil menangkap pelaku DR alias Diki,” kata AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjut Made Yoga Mahendra, hasil introgasi pelaku, dirinya mengaku bersama dua temanya. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MG alias Gali dan RDP alias Purba di Sei Rampah.

” Hasil pengakuan para pelaku , bahwa melakukan aksinya pencurian tersebut pada hari Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 20.00wib,” pungkasnya.