Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu SH M Hum nomor: 6967/UN5 1 R/KPM/2020 yang diterima wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (9/8/2020).
Dalam surat edaran itu disebutkan lockdown dimulai, Senin (10/8/2020). Lockdown diperpanjang setelah surat edaran Rektor Nomor 6936/UN5 I R/SPB/2020 tanggal 2 Agustus 2020 tentang perpanjangan masa penutupan kampus USU berakhir 8 Agustus 2020.
Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, alasan perpanjangan masa lockdown karena masih ada kasus baru dari keluarga besar USU dinyatakan positif terpapar virus corona.
Selama lockdown, semua pimpinan, dosen dan tenaga pendidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home). Saya juga berharap agar mematuhi protokol kesehatan demi menghentikan penyebaran covid-19,” katanya.(MS7)