Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

×

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai tangkap seorang penjual narkotika jenis shabu di Jalan Rel Kereta Api Lk III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (11/5/2023) siang.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan Penjual shabu itu berinisial I Alias O (39) warga Dusun I Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Jaya, Kecamtan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu didalam salah satu rumah di alan Rel Kereta Api Lk III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:   Kunker ke Kejari Simalungun, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Tetap Profesional dan Jaga Integritas

Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (11/5/2023) siang sekira pukul 11.45 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 berhasil meringks seorang laki-laki didalam salah satu rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkugan setempat melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold didalamnya 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 11,14 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,52 gram, 1 lembar tisue,1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamar serta 1 buah kotak rokok marlboro didalamnya 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya.

Baca Juga:   Kejati Sumut Fasilitasi Anak Yatim Piatu Ini Untuk Direhabilitasi BNN Provinsi Sumut

“Dari pemeriksaan pelaku berinisial I alias O ditemukan barang bukti uang tunai Rp.805.000 di saku celana sebelah kiri dan kanannyanya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Pelaku I alias O juga mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut. Hingga saat ini Pelaku I alias O beserta barang bukti sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R Silalahi. (MS10)