TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan narkotika jenis sabu dengan nama samaran AKS Alias BRONG (45) pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan dengan menggunakan teknik Undercover Buy di kawasan Jln. Jend. Sudirman km. 7, Lingkungan 3, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP R. SILALAHI, S.H, menjelaskan kepada media, “Pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II, bersama dengan anggota opsnal, melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di sebuah kamar kost di Jln. Jend. Sudirman km. 7, Lingkungan 3, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.”
Dalam pengembangan kasus ini, petugas melakukan Teknik Undercover Buy terhadap AKS Alias BRONG. Petugas memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000.
Setelah tiba di depan kamarnya, AKS Alias BRONG menerima uang Rp.100.000 dari tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Pada saat menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, AKS Alias BRONG langsung ditangkap dengan bantuan petugas opsnal lainnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan AKS Alias BRONG dan kamar kostnya yang disaksikan oleh kepala lingkungan. Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0.48 gram, sebelas bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 2.05 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 0.30 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
Totalnya, diduga narkotika jenis shabu yang disita mencapai berat kotor 2,83 gram. Barang bukti ini telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di kantor Polres Tanjung Balai.”
“Saat ini, Polres Tanjungbalai akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan AKS Alias BRONG. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas pengedar narkoba. Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Semua informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius.” kata Kasat Narkoba.
Penangkapan AKS Alias BRONG dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Tanjungbalai bersungguh-sungguh dalam upaya memberantas peredaran narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (MS10)