mediasumut.com | MEDAN – Tindakan radikalisme terdiri dari tiga wujud yakni ujaran kebencian yang selalu menganggap orang lain berbeda harus dilawan dan disalahkan. Kedua, jihad teroris atau jihad yang salah biasanya berisi aksi-aksi pembunuhan orang lain baik menggunakan bom bunuh diri ataupun lainnya.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD usai kunjungannya ke Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Sutomo, Kota Medan.
Sedangkan yang ketiga yakni mempengaruhi kaum muda atau kalangan milenial dengan paham-paham radikal.
“Tiga wujud radikalisme ini ditangani dengan cara masing-masing,” kata Mahfud, Selasa (26/11).
Menurut Mahfud, ujaran kebencian termasuk hoaks maupun berita bohong hingga fitnah saat ini ditangani dengan penyelesaiannya jalur hukum sesuai undang-undang yang ada.
“Begitu juga penyelesaian kasus radikalisme dalam aksi membunuh orang lain, yakni dengan bentuk penindakan-penindakan langsung,” ucapnya.
“Sedangkan untuk yang ketiga bisa dilakukan dengan sosialisasi, diskusi dan pendidikan melalui kurikulum,” sambungnya.
Mahfud juga menambahkan, untuk cara penyelesaian masing-masing wujud radikalisme ini sudah masuk dalam kebijakan yang dihasilkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri yang digelar beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya hal tersebut, upaya pencegahan dan penindakan aksi-aksi radikalisme ini dapat berjalan dari seluruh aspek,” tambahnya.[analisa]